(Studi Kasus Desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
Oleh : Nur Azizah
Mahasiswi IAIN MADURA
@nuyyjija@gmail.com
ABSTRAK
Pembahasan seputar jilbab muslimah sebenarnya bukanlah hal yang baru. Wacana ini telah banyak diperbincangkan baik oleh ulama klasik maupun ulama kontemporer dengan menggunakan berbagai metode dan pendekatan yang berbeda. Tujuan penelitian ini tidak lain untuk mengetahui persepsi masayarakat terhadap Jilbab syar'i Perempuan di Desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian sosial budaya (PSB) dengan tipe kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang diamati menghasilkan kata-kata tertulis atau lisan dari kelompok petani yang diamati selama melakukan penelitian ini. Dasar penelitian yang digunakan adalah studi kasus yaitu tipe pendekatan dalam penelitian yang penelaahannya kepada satu kasus yang dilakukan secara intensif, mendalam, mendetail, dan komperehensif. Sedangkan Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dimana penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata, dan penjelasan tentang persepsi masayarakat terhadap Jilbab syar'i perempuan di Desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masayarakat terhadap Jilbab syar'i perempuan bervariasi, ada yang negatif ( Tidak terima ) dan juga ada yang positif ( Menerima ). Sebagian masyarakat yang tidak terima dengan Jilbab syar'i yang di pakai oleh perempuan di desa tersebut seringkali mengucilkan, hal ini berbeda dengan masyarakat yang merespon secara postif.
Jenis penelitian ini adalah penelitian sosial budaya (PSB) dengan tipe kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang diamati menghasilkan kata-kata tertulis atau lisan dari kelompok petani yang diamati selama melakukan penelitian ini. Dasar penelitian yang digunakan adalah studi kasus yaitu tipe pendekatan dalam penelitian yang penelaahannya kepada satu kasus yang dilakukan secara intensif, mendalam, mendetail, dan komperehensif. Sedangkan Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dimana penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata, dan penjelasan tentang persepsi masayarakat terhadap Jilbab syar'i perempuan di Desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masayarakat terhadap Jilbab syar'i perempuan bervariasi, ada yang negatif ( Tidak terima ) dan juga ada yang positif ( Menerima ). Sebagian masyarakat yang tidak terima dengan Jilbab syar'i yang di pakai oleh perempuan di desa tersebut seringkali mengucilkan, hal ini berbeda dengan masyarakat yang merespon secara postif.
Keyword: Persepsi, Masyarakat, Jilbab syar'i perempuan.
PENDAHULUAN
Penampilan adalah salah satu cara untuk menunjukan identitas seseorang. Baik identitas yang menunjukan pekerjaan maupun agama. Akan tetapi tidak semua orang menunjukan identitasnya secara langsung. Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki beragam budaya ras, suku pun agama. Para wanita di beberapa belahan dunia mengenal dan memakai busana muslimah, tentunya dengan mode, bentuk, ukuran, corak dan warna, serta aturan bahkan niat yang berbeda.
Fenomena penggunaan busana muslimah di kalangan wanita muslimah , khususnya di Indonesia, mengindikasikan kesadaran muslimah yang tinggi dalam beragama atau hanya sekedar tren berbusana belaka.
Fenomena penggunaan busana muslimah di kalangan wanita muslimah , khususnya di Indonesia, mengindikasikan kesadaran muslimah yang tinggi dalam beragama atau hanya sekedar tren berbusana belaka.
Perempuan selalu menarik untuk terus diperbincangkan. Dan perempuan adalah makhluk yang sangat unik, sehingga setiap apapun darinya sangat menarik untuk dibahas. Al-Qur’an menyebutnya dalam satu surat khusus tentang wanita yaitu pada QS. al-Nisa’ atau biasa disebut dengan al-Nisa’ al-kubrâ .Terlalu banyak hal yang harus diselesaikan kaitannya dengan manusia yang telah dinobatkan Allah sebagai hiasan dunia ini. Seperti yang telah termaktub dalam ayat berikut.
Artinya:” Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apaapa yang diingini, yaitu wanita, anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah tempat kembali yang baik” (QS. Ali Imran 14).
Nabi Muhammad SAW juga mempertegas dalam sabdanya,
Artinya: ”Dunia adalah kesenangan. Dan paling baiknya kesenangan dunia adalah Perempuan” (Muslim: 2. 1090)
Melihat perempuan dalam bentang kesejarahan, maka akan melihat konstruk budaya yang membuat perempuan tertekan. Perbudakan, pemerkosaan, pembunuhan seakan-akan melekat pada diri mereka, dan hal ini hampir terjadi di semua peradaban, seperti Cina, Persia, Romawi, dan Arab (Quraisy; 296).
Namun dengan terbukanya kran kebebasan, makanya lalu mereka terlahir secara bebas, atau mungkin bisa dilihat tanpa kontrol. Hak-hak yang dulu tidak mereka dapat sekarang sudah bisa mereka nikmati.
Namun dengan terbukanya kran kebebasan, makanya lalu mereka terlahir secara bebas, atau mungkin bisa dilihat tanpa kontrol. Hak-hak yang dulu tidak mereka dapat sekarang sudah bisa mereka nikmati.
Tema Jilbab tidak pernah kering untuk dibicarakan dan diteliti. Jilbab menjadi sebuah simbol agama yang sudah melahirkan banyak polemik di kalangan umat Islam sendiri. Pakaian yang dikenakan di sekitar kepala itu membawa perdebatan panjang di kalangan aktivis dan cendekiawan gender (Engineer, 2003: 103).
Cara berpakaian seseorang tentu mencirikan penampilan fisik. Nilainilai agama, kebiasaan, tuntutan lingkungan, nilai kenyamanan, semua itu mempengaruhi cara kita berdandan (Mulyana, 2008: 29).
Seiring berjalannya waktu, gaya busana perempuan indonesia condong ada perubahan. Dengan arus globalisasi yang tumbuh pesat sehingga pada akhirnya pengaruh dari luar masuk. Misalnya, gaya busana barat yang sudah mulai digandrungi, pakaian terbuka sudah mulai disenangi. Sehingga muncullah istilah pakaian you can see. Yang seharusnya tertutup akhirnya terbuka, yang seharusnya tidak layak dipertontonkan sekarang sudah menjadi hiburan mata para laki-laki.
Di waktu yang bersamaan pengaruh arab juga semakin besar. Berjubah, jenggot, jilbab syar’i, dan juga cadar merupakan salah satu ciri khasnya. Hal-hal tersebut bagi mereka adalah untuk menjalankan syari’at Islam sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad.
Cara berpakaian seseorang tentu mencirikan penampilan fisik. Nilainilai agama, kebiasaan, tuntutan lingkungan, nilai kenyamanan, semua itu mempengaruhi cara kita berdandan (Mulyana, 2008: 29).
Seiring berjalannya waktu, gaya busana perempuan indonesia condong ada perubahan. Dengan arus globalisasi yang tumbuh pesat sehingga pada akhirnya pengaruh dari luar masuk. Misalnya, gaya busana barat yang sudah mulai digandrungi, pakaian terbuka sudah mulai disenangi. Sehingga muncullah istilah pakaian you can see. Yang seharusnya tertutup akhirnya terbuka, yang seharusnya tidak layak dipertontonkan sekarang sudah menjadi hiburan mata para laki-laki.
Di waktu yang bersamaan pengaruh arab juga semakin besar. Berjubah, jenggot, jilbab syar’i, dan juga cadar merupakan salah satu ciri khasnya. Hal-hal tersebut bagi mereka adalah untuk menjalankan syari’at Islam sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad.
Fenomena yang terjadi saat ini banyak perempuan yang memakai jilbab syar’i dikalangan muslimah, menurut Shihab (dalam Mailani, 2013) jilbab syar’i dalam Islam adalah jilbab yang tebal dan longgar yang menutup semua aurat termasuk wajah dan telapak tangan. Memakai jilbab syar’i bukanlah sekedar budaya Timur Tengah, namun juga merupakan budaya Islam sebagai pewaris para nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat Timur -Tengah saja.
Jilbab menurut Ibn Arabi dalam tafsirnya adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh .Keberadaan perempuan memakai jilbab syar’i masih belum dapat diterima secara penuh oleh masyarakat, terdapat persepsi negatif dan positif dari masyarakat terhadap penggunaan jilbab syar’i yang dipakai oleh perempuan. Masyarakat juga beranggapan bahwa perempuan yang memakai jilbab syar’i hanya kedok belaka, juga ada sebagian masyarakat yang menggagap jilbab syar’i hanya alat untuk menutup-nutupi kejelekanya, istilah “sok alim” pun terkadang seringkali dilontarkan.
Berbeda dengan tanggapan masyarakat yang positif, dimana dalam persepsinya terdapat anggapan bahwa pemakai jilbab syar’i adalah perempuan yang patuh terhadap agama, dan bentuk persepsinya juga terdapat sebagian masyarakat yang menirunya.
Selama sebab-sebab perbedaan pendapat itu masih ada, maka ikhtilaf (perbedaan pendapat) itu akan senantiasa ada diantara manusia, sealipun mereka sama -sama muslim, patuh pada agamanya, dan ikhlas. Bahkan kadang-kadang komitmen dan keikhlasan terhadap agama menyebabkan perbedaan pendapat itu semakin tajam.
Berbeda dengan tanggapan masyarakat yang positif, dimana dalam persepsinya terdapat anggapan bahwa pemakai jilbab syar’i adalah perempuan yang patuh terhadap agama, dan bentuk persepsinya juga terdapat sebagian masyarakat yang menirunya.
Selama sebab-sebab perbedaan pendapat itu masih ada, maka ikhtilaf (perbedaan pendapat) itu akan senantiasa ada diantara manusia, sealipun mereka sama -sama muslim, patuh pada agamanya, dan ikhlas. Bahkan kadang-kadang komitmen dan keikhlasan terhadap agama menyebabkan perbedaan pendapat itu semakin tajam.
Masing-masing pihak ingin mengunggulkan dan memberlakukan pendapat yang diyakininya. Perbedaan pendapat itu akan terus berlangsung selama nash- nashnya sendiri yang merupakan sumber penggalian hukum masih menerima kemungkinan perbedaan pendapat tentang periwayatan dan petunjuknya, selama pemahaman dan kemampuan manusia untuk mengistimbath (menggali dan mengeluarkan) hukum masih berbeda-beda, dan sepanjang masih ada kemungkinan untuk mengambil zhahir nash atau kandungannya, yang tersurat maupun yang tersirat, yang rukhshah (merupakan keringanan) ataupun yang 'azimah (hukum asal), dan yang lebih hati-hati atau yang lebih mudah.
LANDASAN TEORI
PERSEPSI
Persepsi adalah terminologi yang berasal dari bahasa Latin perceptio atau percipio yang memiliki makna tindakan menyusun, mengenali, dan menafsirkan informasi sensoris guna memberikan gambaran dan pemahaman tetang lingkungan.
Sementara itu, definisi persepsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai dalam dua pengertian. Pertama, persepsi adalah tanggapan (penerimaan) langsung dari sesuatu. Kedua, persepsi adalah proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca inderanya.
Sementara itu, definisi persepsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai dalam dua pengertian. Pertama, persepsi adalah tanggapan (penerimaan) langsung dari sesuatu. Kedua, persepsi adalah proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca inderanya.
Menurut Bimo Walgito, persepsi merupakan proses yang terjadi di dalam diri individu yang dimulai dengan diterimanya rangsang, sampai rangsang itu disadari dan dimengerti oleh individu sehingga individu dapat mengenali dirinya sendiri dan keadaan di sekitarnya .
Menurut Mulyana (2005:167-168), persepsi merupakan proses internal yang memungkinkan kita memilih, mengorganisasikan dan menafsirkan rangsangan dari lingkungan kita dan proses tersebut yang mempengaruhi kita. Dari penjelasan Mulyana ini dapat disimpulkan bahwa persepsilah yang menentukan kita memilih pesan dan mengabaikan pesan yang lain .
Sedangkan Menurut Lindzey dan Aronson, Persepsi merupakan suatu proses yang terjadi dalam diri seseorang yang bertujuan untuk mengetahui, menginterpretasi dan mengevaluasi objek yang dipersepsi, baik sifat, kualitas ataupun keadaan lain yang ada dalam objek tersebut sehingga terbentuk gambaran mengenai objek tersebut .
Menurut Mulyana (2005:167-168), persepsi merupakan proses internal yang memungkinkan kita memilih, mengorganisasikan dan menafsirkan rangsangan dari lingkungan kita dan proses tersebut yang mempengaruhi kita. Dari penjelasan Mulyana ini dapat disimpulkan bahwa persepsilah yang menentukan kita memilih pesan dan mengabaikan pesan yang lain .
Sedangkan Menurut Lindzey dan Aronson, Persepsi merupakan suatu proses yang terjadi dalam diri seseorang yang bertujuan untuk mengetahui, menginterpretasi dan mengevaluasi objek yang dipersepsi, baik sifat, kualitas ataupun keadaan lain yang ada dalam objek tersebut sehingga terbentuk gambaran mengenai objek tersebut .
Dapat disimpulkan bahwa faktor fenomena sosial berdasarkan kognisi dan kategorisasi situasinya, kemudian mengorganisasikan dan menafsirkan stimulus yang selanjutnya menimbulkan tanggapan dan sikap serta perilaku yang terbentuk. Persepsi berkaitan dengan cara mendapatkan pengetahuan tentang obyek atau kejadian pada saat tertentu sehingga persepsi seseorang atau kelompok berbeda karena mempunyai sudut pandang yang berbeda.
Persepsi meliputi penafsiran obyek, tanda dan orang dari pengalaman seseorang atau kelompok. Dan jika ditarik kesimpulan mengenai persepsi diri, maka persepsi diri merupakan pandangan atau penilaian terhadap diri sendiri yang diperoleh dari hasil belajar atau pengalaman yang mempengaruhi individu tersebut untuk berinteraksi atau berperilaku dengan sekitarnya.
Persepsi meliputi penafsiran obyek, tanda dan orang dari pengalaman seseorang atau kelompok. Dan jika ditarik kesimpulan mengenai persepsi diri, maka persepsi diri merupakan pandangan atau penilaian terhadap diri sendiri yang diperoleh dari hasil belajar atau pengalaman yang mempengaruhi individu tersebut untuk berinteraksi atau berperilaku dengan sekitarnya.
MASYARAKAT
Dalam bahasa Inggris disebut dengan society asalkata dari Socios yang berarti ”kawan”. Kata Masyarakat berasal dari bahasa Arab yaitu Syiek artinya “bergaul”. Adanya saling bergaul disini tentu karena adabentuk-bentuk akhiran hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai pribadi melainkan oleh unsur-unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan .
Term “masyarakat” merupakan alih bahasa dari society atau community. Society sering diartikan sebagai “masyarakat umum”, sedangkan community adalah “masyarakat setempat” atau “paguyuban” . Dictionary of Sociologymencoba mendefinisikan communitysebagai berikut. Community merupakan sub-kelompok yang mempunyai karakteristik seperti society, tetapi pada skala yang lebih kecil, dan dengan kepentingan yang kurang luas dan terkoordinir. Tersembunyi dalam konsep community adalah adanya suatu wilayah teritorial, sebuah derajat yang dapat dipertimbangkan mengenai perkenalan dan kontak antar pribadi, dan adanya beberapa basis koherensi khusus yang memisahkannya dari kelompok yang berdekatan. Pengertian leksikal di atas mengisyaratkan bahwa communitybiasanya dimaknai sebagai suatu kelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dengan segala ikatan dan norma di dalamnya.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
JILBAB SYAR’I
Secara bahasa, jilbab berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata jalbaba–yujalbibu–jalbabatan, yang artinya menutup, dan kata dasar ini mengikuti wazan "fa'lala". Dan ada juga yang ikut wazan "tafa'lala", yaitu dari kata dasar tajalbaba-yatajalbabu-tajalbuban yang mempunyai makna berjilbab .
Jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, jilbab adalah pakaian kurung yanglonggar yang dilengkapi dengan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dada .
Jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, jilbab adalah pakaian kurung yanglonggar yang dilengkapi dengan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dada .
Menurut al-Biqa'i yang dikutip oleh Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi baju dan kerudung atau semua pakaian yang menutupi wanita . Syaikh bin Baz mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah). Jilbab tidaklah diwajibkan bagi kaum wanita dalam rangka mempersulit namun di syari'atkan sebagai bentuk pemulian dan pengagungan bagi kaum wanita.
Sedangkan Jilbab syar’i merupakan sejenis jilbab yang tidak transparan dan ukurannya lebar/panjang hingga menutup kedua siku atau pantat bahkan ada yang hingga mencapai lutut. Istilah syar’i disini cukup problematis, karena akan menimbulkan kesan bahwa jilbab lain yang tidak mempunyai ciri-ciri yang telah disebutan tadi akan dipandang tidak syar’i . Dari beberapa definisi, dapat diambil kesimpulan bahwa jilbab merupakan pakaian yang menutupi aurat wanita.
Sedangkan Jilbab syar’i merupakan sejenis jilbab yang tidak transparan dan ukurannya lebar/panjang hingga menutup kedua siku atau pantat bahkan ada yang hingga mencapai lutut. Istilah syar’i disini cukup problematis, karena akan menimbulkan kesan bahwa jilbab lain yang tidak mempunyai ciri-ciri yang telah disebutan tadi akan dipandang tidak syar’i . Dari beberapa definisi, dapat diambil kesimpulan bahwa jilbab merupakan pakaian yang menutupi aurat wanita.
Terdapat sebuah Perbedaan antara jilbab dan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada sedangkan jilbab maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan.
Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
Hal ini selaras dengan Firman-Nya dalam al-Qur’an,
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab [33]: 59)
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab [33]: 59)
Firman Allah swt berfirman dalam QS. An-Nur/24:31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (an-Nur (24): 31)
Dalam memaknai kalimat “kecuali yang biasa tampak darinya”, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ayat ini, sebagaimana disebutkan Ibnu Kasīr dalam kitab tafsirnya menegaskan tentang kewajiban menutup seluruh perhiasan dan tidak menampakkannya sedikitpun kepada laki-laki ajnabi , kecuali perhiasan yang tampak tanpa kesengajaan, karena sesuatu yang tidak disengaja tidaklah mendapat hukuman. Seberapa besar perhatian dan penjagaannya seorang wanita terhadap hijabnya maka sebesar itu pula penjagaan lingkungan masyaratkat terhadap dirinya.
Mas’adah bin Ziyad menukil dari Imam Ja'far Shadiq a.s. ketika beliau ditanya tentang perhiasan yang boleh untuk ditampakkan, Imam menjawab:”Wajah dan telapak tangan” . Mufaddhal bin Umar bertanya kepada Imam Shadiq a.s. tentang wanita yang meninggal di perjalanan dan di sana tidak ada laki-laki muhrim atau wanita yang memandikannya. Imam menjawab: “Anggota-anggota tubuh yang wajib untuk ditayamumi hendaklah dibasuh akan tetapi tidak boleh menyentuh badannya, dan juga tidak boleh menampakkan kecantikan yang Allah wajibkan untuk ditutupi. Mufaddhal bertanya kembali: “Bagaimana caranya?” Imam menjawab: “Pertama membasuh bagian dalam telapak tangan, kemudian wajah dan bagian luar tangannya” .Dari sini kita dapat memahami bahwa tangan dan wajah bukan termasuk anggota badan yang wajib untuk ditutupi. Ali bin Ja'far ditanya tentang batasan seorang laki-laki dapat melihat wanita non muhrim, Imam menjawab: “Wajah, telapak tangan dan pergelangan tangan” .
Hal ini sepadan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah A’isyah bahwa suatu hari Asma’ binti Abu Bakar menemui Rasulullah SAW. Ia mengenakan baju tipis, maka Rasul pun memalingkan pandangannya dan berkata ‚”Hai Asma’! Seorang wanita yang telah baligh tidak boleh menampakkan seluruh tubuhnya kecuali ini dan ini”, beliau memberi isyarat pada wajah dan kedua telapak tangannya .
Hal ini sepadan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sayyidah A’isyah bahwa suatu hari Asma’ binti Abu Bakar menemui Rasulullah SAW. Ia mengenakan baju tipis, maka Rasul pun memalingkan pandangannya dan berkata ‚”Hai Asma’! Seorang wanita yang telah baligh tidak boleh menampakkan seluruh tubuhnya kecuali ini dan ini”, beliau memberi isyarat pada wajah dan kedua telapak tangannya .
Menganut satu persepsi saja terhadap fenomena jilbab ini akan menjerumuskan kita pada bentuk penghakiman yang sewenang-wenang. Keputusan apapun yang diambil, bila berasal dari asumsi yang salah, tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah, malah akan menimbulkan masalah yang jauh lebih besar.
Di kalangan masyarakat sekarang terutama di Desa Bukek banyak perempuan yang menutup aurat dengan cara memakai jilbab syar’i sehingga anggapan masyarakat bahwa perempuan yang memakai jilbab syar’i itu kedok belaka, sok alim. Sehingga keberadaan mereka dikalangan masyarakat tidak dapat diterima.
Hal ini berbeda dengan tanggapan masyarakat yang positif, dimana dalam persepsinya terdapat anggapan bahwa pemakai jilbab syar’i adalah perempuan yang patuh terhadap agama, dan bentuk persepsinya juga terdapat sebagian masyarakat yang menirunya. Sebenarnya, Persepsi dari masyarakat tidak lain di perkuat oleh tingkah laku mereka sendiri.
Di kalangan masyarakat sekarang terutama di Desa Bukek banyak perempuan yang menutup aurat dengan cara memakai jilbab syar’i sehingga anggapan masyarakat bahwa perempuan yang memakai jilbab syar’i itu kedok belaka, sok alim. Sehingga keberadaan mereka dikalangan masyarakat tidak dapat diterima.
Hal ini berbeda dengan tanggapan masyarakat yang positif, dimana dalam persepsinya terdapat anggapan bahwa pemakai jilbab syar’i adalah perempuan yang patuh terhadap agama, dan bentuk persepsinya juga terdapat sebagian masyarakat yang menirunya. Sebenarnya, Persepsi dari masyarakat tidak lain di perkuat oleh tingkah laku mereka sendiri.
Hal ini sejalan dengan Teori Identitas yang dikemukakan oleh Sheldon Stryker (1980) dimana Teori ini memusatkan perhatiannya pada hubungan yang saling mempengaruhi di antara individu dengan struktur sosial masyarakat. Individu dan masyarakat dipandang sebagai dua sisi dari satu mata uang. Seseorang dibentuk oleh interaksi, namun struktur sosial membentuk interaksi.
Seperti kasus di masyarakat desa Bukek yang kalangan maasyarakatnya hanya sibuk untuk memperlihatkan identitas mereka, mereka ingin diakui keberadaannya di kalangan masyarakat tanpa memikirkan bagaimana pandangan masyarakat terhadap mereka, apakah itu baik atau buruk mereka mengesampingkan hal tersebut asalkan keinginan mereka tercapai dan terwujud.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif, yang meliputi rangkaian kegiatan sistematik untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diajukan. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian studi kasus dengan maksud memberikan gambaran tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Jilbab Syar’i Perempuan di Desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Informan ditentukan secara purposive sampling, fokus penelitian yaitu persepsi masyarakat terhadap perempuan berjilbab syar’i di Desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Instrumen penelitian adalah peneliti sendiri dengan menggunakan alat bantu berupa pedoman wawancara (daftar pertanyaan), pedoman observasi, catatan peneliti yang berfungsi sebagai alat pengumpul data serta alat pemotret, teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, lalu kemudian penarikan kesimpulan.
Adapun teknik keabsahan data untuk lebih mudah mempertanggungjawabkan hasil penelitian di lapangan yaitu dengan menggunakan yaitu dengan mengunakan triangulasi; yakni triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu.
PEMBAHASAN
Banyak faktor yang membuat perempuan di desa Bukek berjilbab syar’i, baik faktor internal maupun eksternal. Menurut Terry (1989) faktor yang perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan adalah: hal-hal yang berwujud maupun tidak berwujud, yang emosional maupun rasional perlu pertimbangan dalam mengambil keputusan, setiap keputusan jangan berorientasi pada kepentingan pribadi, dan jarang sekali ada satu pilihan yang memuaskan dalam mengambil keputusan melalui tindakan mental. Maka sejalan, harus ada sebuah tindakan fisik.
Pengambilan keputusan yang efektif dan praktis membutuhkan waktu yang cukup lama agar mendapatkan hasil yang cukup baik. Setiap keputusan hendaknya dikembangkan, agar diketahui apakah keputusan yang diambil itu benar dan tidaknya.
Sedangkan sebuah keputusan adalah tindakan permulaan dari serangkaian kegiatan berikutnya. Terdapat enam faktor lain yang juga ikut mempengaruhi pengambilan keputusan.
Sedangkan sebuah keputusan adalah tindakan permulaan dari serangkaian kegiatan berikutnya. Terdapat enam faktor lain yang juga ikut mempengaruhi pengambilan keputusan.
(1). Fisik: Didasarkan pada rasa yang dialami pada tubuh, seperti rasa tidak nyaman, atau kenikmatan. Ada kecenderungan menghindari tingkah laku yang menimbulkan rasa tidak senang, sebaliknya memilih tingkah laku yang memberikan kesenangan.
(2). Emosional: Didasarkan pada perasaan atau sikap. Orang akan bereaksi pada suatu situasi secara subjective.
(3). Rasional: Didasarkan pada pengetahuan orangorang mendapatkan informasi, memahami situasi dan berbagai konsekuensinya.
(4). Praktikal: Didasarkan pada keterampilan individual dan kemampuan melaksanakan. Seseorang akan menilai potensi diri dan kepercayaan dirinya melalui kemampuanya dalam bertindak.
(5). Interpersonal: Didasarkan pada pengaruh jaringan sosial yang ada. Hubungan antar satu orang keorang lain dapat mempengaruhi tindakan individual.
(6). Struktural: Didasarkan pada lingkup sosial, ekonomi dan politik. Lingkungan mungkin memberikan hasil yang mendukung atau mengkritik tingkah laku tertentu. Dilihat dari wawancara dan observasi, faktor yang membuat perempuan berjilbab syar’i di pengaruhi oleh lingkungan sendiri dan trendy, namun ada pula yang memang dari keinginan diri sendiri untuk lebih istiqamah lagi dalam menutup auratnya. Menutup aurat dengan berjilbab syar’i adalah hal yang indah bukan lagi hal yang tidak dapat diterima oleh pikiran hati seseorang, juga memakai jilbab syar’i membuat seorang perempuan terasa aman nan nyaman dalam melakukan hal diluar rumah.
Namun, tidak semua perempuan merasa nyaman dalam mengenakannya, terlebih bagi perempuan yang belum terbiasa sebelumnya.
Namun, tidak semua perempuan merasa nyaman dalam mengenakannya, terlebih bagi perempuan yang belum terbiasa sebelumnya.
Persepsi terbentuk melalui suatu proses yang didahului penginderaan oleh individu melalui alat reseptor (indera). Alat indera adalah penghubung antara individu dengan dunia luar. Persepsi merupakan stimulus yang diindera oleh individu, diorganisasikan kemudian diinterpretasikan sehingga individu menyadari dan faham tentang apa yang diindera. Manusia hidup tidak lepas dari kehidupan kelompok, baik kelompok kecil maupun kelompok besar.
Maka tidak heran jika setiap individu memiliki persepsi masing-masing dalam menyikapi sesuatu. Ada yang berpresepsi baik ada pula yang buruk, tergantung siapa dan dimana individu atau masyarakat tersebut menberikan tanggapan .
Maka tidak heran jika setiap individu memiliki persepsi masing-masing dalam menyikapi sesuatu. Ada yang berpresepsi baik ada pula yang buruk, tergantung siapa dan dimana individu atau masyarakat tersebut menberikan tanggapan .
Hal ini sejalan dengan hasil observasi dan wawancara yang peneliti dapat, bahwa terdapat dua persepsi besar dalam masyarakat terhadap jilbab syar’i perempuan di Desa Bukek Keberadaan perempuan memakai jilbab syar’i masih belum dapat diterima secara penuh oleh masyarakat, terdapat persepsi negatif dan positif dari masyarakat terhadap penggunaan jilbab syar’i yang dipakai oleh perempuan. Masyarakat juga beranggapan bahwa perempuan yang memakai jilbab syar’i hanya kedok belaka, juga ada sebagian masyarakat yang menggagap jilbab syar’i hanya alat untuk menutup-nutupi kejelekanya, istilah “sok alim” pun terkadang seringkali terlontarkan. Berbeda dengan tanggapan masyarakat yang positif, dimana dalam persepsinya terdapat anggapan bahwa pemakai jilbab syar’i adalah perempuan yang patuh terhadap agama, dan bentuk persepsinya juga terdapat sebagian masyarakat yang menirunya. Dilihat dari hasil wawancara dan obseravsi yang dilakukan oleh peneliti, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat Desa Bukek terhadap perempuan berjilbab syar’i, terdapat dua persepsi besar yakni persepsi negatif dan positif sebagaimana yang telah peneliti uraikan di atas.
KESIMPULAN
1. Faktor penyebab perempuan berjilbab syar’i di Desa Bukek yakni dipengaruhi oleh lingkungan sendiri dan trendy, namun ada pula yang memang dari keinginan diri sendiri untuk lebih istiqamah lagi dalam menutup auratnya. Menutup aurat dengan berjilbab syar’i adalah hal yang indah bukan lagi hal yang tidak dapat diterima oleh pikiran hati seseorang, juga memakai jilbab syar’i membuat seorang perempuan terasa aman nan nyaman dalam melakukan hal diluar rumah. Namun, tidak semua perempuan merasa nyaman dalam mengenakannya, terlebih bagi perempuan yang belum terbiasa sebelumnya
2. Persepsi masayarakat terhadap Jilbab syar'i perempuan di Desa Bukek secara garis besar ada yang negatif ( Tidak terima ) dan juga ada yang positif ( Menerima ). Sebagian masyarakat yang tidak terima seringkali mengucilkan, berbeda dengan masyarakat yang merespon postif terhadap pemakai (perempuan) yang memakai jilbab syar’i.
----------------------------
DAFTAR PUSTAKA
'Atha. Ahmad bin Abdul Ghafur. al-Hijaab was sufuur. TK. TP. dan TT.
Hidayatullah. Abu Umamah Arif. Hukum Hijab dalam Islam Diambil dari kitab: "Masuliyatul Marah al Muslimah" Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah. TK. TP. (2012 – 1433).
Himyari. Abdullah bin Ja’far. Qurb al-Isnad. (Nainawa: Tehran, juz 2, TT).
Ibnu Babuwaih Qumi. Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhul Faqih Intisyarat Jamiah Mudarrisin. TK. TP. (1413 H). Q, jilid 1.
Murtopo. Bahrun Ali Murtopo. ETIKA BERPAKAIAN DALAM ISLAM: TINJAUAN BUSANA WANITA SESUAI KETENTUAN ISLAM. Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan: Vol. 1 No. 2 Oktober 2017.
Fathonah K. Daud. TREN JILBAB SYAR’I DAN POLEMIK CADAR Mencermati Geliat Keislaman Kontemporer di Indonesia. 21 – 22 APRIL 2018
Abu al-Fida’ al-Hāfiz Ibnu Kasīr. Tafsir alQur’ān al- Azīm (Beirūt: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422/2001).
AW. Munawwir dan Muhammad Fairuz, Kamus Al-Munawwir Indonesia-Arab Lengkap (Surabaya: Pustaka Progresif, 2007).
Jasmani. HIJAB DAN JILBAB MENURUT HUKUM FIKIH. Jurnal Al-‘Adl: Vol. 6 No. 2 Juli 2013.
Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah. Volume II (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 214
Abu Bakr Muhammad bin Abdullah. Ahkam Al-Qur’an. Jilid ke-3. (Beirut: Daarul Fikri, tt).
Walgito. Bimo. 2004. Psikologi Sosial. Yogyakarta: Andi Offset.
Mulyana. Deddy. 2005. Ilmu Komunikasi : Suatu Pengantar. Bandung : Remaja Rosdakarya.
al-Qurtubi. Ahmad bin abi Bakar. Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān. (Beirut: Mua’ssasah Risalah, 2006)
Sosiologi 3 SMU.tp. tk. 1994.
Shadily. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Cet.IX; Jakarta: Bina Aksara, 1983.