![]() |
Foto Bangunan RS Kusuma Husada |
Padahal menurut Abd Razak. Salah satu warga Skitar. seharusnya persetujuan/izin warga sekitar menjadi poin prnting di salah satu persyaratan diperolehnya izin pembangunan, tetapi hal itu rupanya dibiarkan, khususnya warga yang berada di radius 50 meter.
"Ketidakpuasan kami terhadap pembangunan itu, kenapa pembangunan bisa berdiri, sedangkan warga di sekitar tidak pernah merasa menandatangani persetujuan dan tidak pernah diminta untuk berkumpul dalam membicarakan pembangunan tersebut,” tegasnya. Minggu malam (04/02/18).
![]() |
Foto Abd Razak, salah satu warga sekitar yang menolak adanya pembangunan RS |
Sebenarnya. Aksi warga itu tidak lepas dari mencuatnya isu bahwa pembangunan RS tersebut sudah ada persetujuan dari warga, sehingga apabila terdapat pencatutan nama yang sama dengan data yang dihimpun warga (Penolak), secara tegas disampaikan oleh Abd Razak bahwa itu data palsu.
”kami sepakat dengan seluruh warga apabila memang ada surat atau tanda tangan atau KTP yang atas nama yang tercantum di 50 meter ini, itu palsu dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” terang Razaq kepada awak media.
Kendati demikain pihaknya akan menyurati seluruh SKPD terkait agar segera melakukan langkah tegas. Dan apabila tidak ada reaksi, maka warga akan mengambil langkah lewat mem-PTUN-kan pihak-pihak terkait. Sebab, Rozak menilai persoalan itu sudah melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
”Kami akan PTUN-kan kasus ini. Saya jadikan kasus besar. Saya PTUN-kan bagi yang mengeluarkan izin dan lain sebagainya,” ujar Razak.
Sementara ini ketua Komisi I DPRD Pamekasan masih mau melakukan pengkroscekan. "Masih mau saya cek ke DPMST dulu" ujarnya saat dikonfirmasi melalui akun WhatsAppnya. (ma)
Foto Surat Pernyataan Penolakan Warga terhadap adanya pembangunan Rumah Sakit Kusuma Husada.