
Kasus yang kini didalami terkait pendistribusian rastra yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan terindikasi melakukan tidak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Joni Iskandar selaku Ketua Umum LAREM sangat mengapresiasi atas ditegakkannya hukum terhadap beberapa tersangka kasus korupsi.
"Saya selaku masyarakat dan Ketum LAREM sangat mengapresiasi terhadap putusan 3.6 tahun untuk Kades Branta dan 4 tahun untuk Kades Blumbungan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya" Jelas Joni saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dia berharap agar penegakan hukum tersebut tidak tebang pilih.
"Namun saya berharap kepada aparat penegak hukum agar pengusutan kasus tersebut tidak putus di Kepala desa saja terkait dengan distribusi RASTRA ini, karena sebenarnya perbuatan yang sangat masip untuk melakukan tindak pidana korupsi dimulai dari BULOG itu sendiri, dengan mengabaikan beberapa juklak dan juknis" ungkap Joni penuh harap.
Dia menegaskan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, apalagi pada saat forum audiensi ke dua hendak berlangsung, pihak bulog ada yang menentang, maskipun mau dilaporkan ke pihak penegak hukum, sehingga pelaporan tersebut direncanakan dalam minggu ini.
"Jadi saya berharap setelah putusan di pengadilan Tipikor itu, BULOG juga harus dijadikan tersngka pendiatribusian rastra, atau jangan-jangan pihak BULOG sudah ada main dengan pihak-pihak terkait" tegasnya Joni aktifis mahasiswa smester akhir tersebut.
Hingga saat ini pihak bulog masih belum bisa dikonfirmasi. (Rofiki)